Informasi Publik
DASAR HUKUM: Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
KONSEKUENSI DIBUKA: dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab
KONSEKUENSI DITUTUP: Melindungi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
JANGKA WAKTU: terbatas sampai setelah selesai diaudit
DASAR HUKUM: Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 2
KONSEKUENSI DIBUKA: mengganggu kepentingan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Mengungkap rahasia dagang.
KONSEKUENSI DITUTUP: Melindungi kepentingan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Mencegah persaingan usaha yang tidak sehat. Melindungi rahasia dagang.
JANGKA WAKTU: sampai dengan penetapan penyedia barang/jasa
DASAR HUKUM: Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b
KONSEKUENSI DIBUKA: mengganggu kepentingan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual.
KONSEKUENSI DITUTUP: Melindungi kepentingan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual.
JANGKA WAKTU: sampai dengan penetapan penyedia barang/jasa
DASAR HUKUM: Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
KONSEKUENSI DIBUKA: Laporan Keuangan Unaudited dapat menimbulkan bias informasi jika disandingkan dengan Laporan Keuangan yang sebelumnya. Sehingga tujuan Laporan Keuangan tidak tercapai.
KONSEKUENSI DITUTUP: Melindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
JANGKA WAKTU: Terbatas sampai setelah selesai diaudit.
DASAR HUKUM: Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j
KONSEKUENSI DIBUKA: Penyalahgunaan dalam penggunaan kepentingan pribadi atau kelompok.
KONSEKUENSI DITUTUP: Pengamanan dan perlindungan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
JANGKA WAKTU: Sesuai kebutuhan, kecuali perintah aparat penegak hukum.
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:
- Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID, atau
- Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan karena salah satu atau beberapa alasan berikut ini:
- Tidak disediakannya informasi berkala yang wajib diumumkan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 9, dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Tidak ditanggapinya permohonan Informasi;
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang dimohonkan;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
- Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
Penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dilakukan karena salah satu atau beberapa alasan berikut ini:
- Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17; atau
- Pemohon informasi publik telah menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi namun proses mediasi gagal atau salah satu/ para pihak menarik diri dari proses mediasi.