
Long Ikis, 22 Juli 2025 – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat hak pakai aset tanah milik pemerintah kepada 15 (lima belas) sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Long Ikis. Penyerahan yang berlangsung di SDN 031 Long Ikis, Desa Tajer Mulya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam menjamin kepastian hukum atas aset pendidikan.
Acara dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Paser, Drs. Suwito, dan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Hariyoko, S.ST., M.H., serta para kepala sekolah penerima sertifikat dan jajaran perangkat daerah terkait.
Kepala BKAD Kabupaten Paser, Nur Asni, S.E., M.M., menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan hasil dari kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan, serta bentuk keseriusan dalam menata dan mengamankan aset milik pemerintah.

“BKAD berkomitmen untuk mengamankan tanah milik pemerintah secara yuridis dengan mensertifikatkan hal tersebut secara bertahap. Pensertifikatan ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum dan mendorong pemanfaatan aset secara optimal dalam mendukung pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan,” ujar Nur Asni.
Pensertifikatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi aset daerah, sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang milik daerah.
Dengan diserahkannya sertifikat hak pakai ini, diharapkan seluruh sekolah penerima dapat semakin fokus dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa khawatir terhadap status lahan yang digunakan.
BKAD Kabupaten Paser akan terus melanjutkan program ini ke kecamatan lainnya sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam pengamanan aset pemerintah daerah yang berkelanjutan dan profesional.