Sejarah, Struktur, dan Peran BKAD

Sejarah BKAD

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser merupakan unsur penunjang Pemerintah Kabupaten Paser, mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Keuangan Daerah berdasar azas otonomi dan tugas perbantuan yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

BKAD dibentuk dengan menggabungkan Bagian Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah serta Dinas Pendapatan Daerah dengan nomenklatur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Kemudian pada 2016 diubah kembali dengan dipisahkannya urusan Pendapatan Daerah, yaitu dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah, dengan nomenklatur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang merupakan Badan Tipe A. Kemudian diubah kembali dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan Nama Badan Keuangan dan Aset Daerah yang merupakan Badan tipe A. Dan terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022 Nomor 5). BKAD disusun berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dengan menyelaraskan Program dan Kegiatan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dilakukan penyesuaian terhadap kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Paser, dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Paser Nomor 26 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser.

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah


Peraturan Daerah Kabupaten Paser

Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Peraturan Bupati Paser

Peraturan Bupati Paser Nomor 26 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset DAerah Kabupaten Paser

Struktur Organisasi

Peraturan Bupati Paser Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Paser 

Integrity

We uphold the highest ethical standards and transparency in all our financial practices, ensuring trust and accountability.

Innovation

We continuously seek new ways to optimize financial processes, leverage technology, and drive efficiency in financial management.

Collaboration

We believe in partnerships and teamwork to deliver tailored financial solutions that meet our clients’ unique needs and goals.

Pejabat

Untuk melaksanakan peran dan fungsi BKAD, ditunjuk pejabat-pejabat yang menempati posisi tugas sebagai berikut.

Nur Asni, SE, MM

Kepala Badan

Syahdani, S.Sos

Sekretaris

Widiyatmo, SET

Kepala Bidang Anggaran

Djoko Frehatno, SE

Kepala Bidang Perbendaharaan

Ali Hamzah, SE., M.M

Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan

Muhammad Arully, ST, M.Si

Kepala Bidang Barang Milik Daerah

Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas

Berdasar Peraturan Bupati Paser Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Paser, diatur Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas setiap unsur dalam Organisasi Badan Keuangan dan Aset Pemerintah Kabupaten Paser

Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang Keuangan dan Aset Daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkoordinasian penyusunan rencana strategis Badan berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagai pedoman penyusunan rencana kerja;
  2. Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja Badan berdasarkan rencana strategis Badan sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran;
  3. Pelaksanaan penetapan perjanjian kinerja Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Pengkoordinasian penyusunan kegiatan dan anggaran Badan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan guna pencapaian kinerja Badan;
  5. Penetapan standar operasional prosedur dan standar pelayanan di lingkungan Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi;
  6. Perumusan kebijakan di Bidang Keuangan dan Aset Daerah;
  7. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan di Bidang Keuangan dan Aset Daerah;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Keuangan dan Aset
    Daerah;
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana strategis Badan guna mengetahui permasalahan yang dihadapi dan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan secara berkala, yang meliputi laporan keuangan bulanan, triwulan, semester dan laporan keuangan tahunan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Pelaksanaan pelaporan capaian kinerja dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja Badan sesuai ketentuan yang berlaku;
  12. Penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Badan;
  13. Pembinaan Jabatan Fungsional pada Badan sesuai dengan kewenangan yang diberikan;
  14. Pengoordinasian penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional dan pelaksana pada Badan;
  15. Pengendalian pelaksanaan tugas UPTD;
  16. Penyelenggaraan kerja sama dengan pihak atau instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintah di Bidang Keuangan dan Aset Daerah;
  17. Pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  18. Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan masukan dalam pengamblan kebijakan daerah; dan
  19. Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, mempunyai tugas merencanakan operasional, memberi petunjuk, menyelia dan mengatur, serta mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan kesekretariatan di lingkungan Badan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Memberi petunjuk penyusunan rencana strategis Badan berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah sebagai pedoman penyusunan rencana kerja;
  2. Pemberian petunjuk penyusunan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Badan berdasarkan rencana strategis Badan sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran:
  3. Merumuskan perjanjian kinerja Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Memberikan petunjuk penyusunan kegiatan dan anggaran Badan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan guna pencapaian kinerja Badan;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan dan mensosialisasikan standar operasional prosedur dan standar pelayanan di lingkungan Badan;
  6. Melaksanakan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja Badan;
  7. Melaksanakan administrasi keuangan Badan;
  8. Melaksanakan administrasi barang milik Daerah pada Badan;
  9. Melaksanakan administrasi pendapatan Daerah kewenangan Badan;
  10. Melaksanakan administrasi kepegawaian Badan;
  11. Melaksanakan administrasi umum Badan;
  12. Mengadakan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintah Daerah;
  13. Menyediakan jasa penunjang urusan pemerintahan Daerah;
  14. Memelihara barang milik Daerah penunjang urusan pemerintahan Daerah;
  15. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah Daerah;
  16. Melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Badan;
  17. Memfasilitasi penataan organisasi dan tata laksana pada Badan;
  18. Memfasilitasi penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Badan;
  19. Melaksanakan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah serta pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  20. Memberikan petunjuk penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana strategis Badan
  21. Memberikan petunjuk penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan secara berkala, yang meliputi laporan keuangan bulanan, triwulan, semester dan laporan keuangan tahunan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  22. Memberikan petunjuk penyiapan bahan pelaporan capaian kinerja dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja Badan sesuai ketentuan yang berlaku;
  23. Memberikan petunjuk penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional pada Badan;
  24. Memberikan petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan jabatan fungsional dan pelaksana pada Badan;
  25. Memberikan petunjuk penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan tugas UPTD;
  26. Memberikan petunjuk penyiapan bahan penyelenggaraan kerja sama dengan pihak atau instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di Bidang Keuangan.
  27. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas kesekretariatan pada Badan;
  28. Melaksanakan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  29. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Badan sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan dibidang kesekretariatan; dan
  30. Melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Anggaran

Bidang Anggaran dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di Bidang Anggaran.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi:

  1. Merencanaan program Bidang Anggaran sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Badan;
  2. Memberikan petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  3. Memberikan petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Anggaran berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  4. Memberikan petunjuk penyusunan standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugas Bidang Anggaran guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  5. Memberikan petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Anggaran;
  6. Melaksanakan kebijakan di Bidang Anggaran;
  7. Melaksanakan koordinasi kebijakan di Bidang Anggaran;
  8. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara;
  9. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara;
  10. Melaksanakan koordinasi perencanaan anggaran pendapatan;
  11. Melaksanakan koordinasi perencanaan anggaran belanja Daerah;
  12. Melaksanakan koordinasi perencanaan anggaran pembiayaan;
  13. Melaksanakan koordinasi, penyusunan dan verifikasi rencana kerja anggaran perangkat Daerah;
  14. Melaksanakan koordinasi, penyusunan dan verifikasi perubahan rencana kerja anggaran perangkat Daerah;
  15. Melaksanakan koordinasi, penyusunan dan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran perangkat Daerah;
  16. Melaksanakan koordinasi, penyusunan dan verifikasi perubahan dokumen pelaksanaan anggaran perangkat Daerah;
  17. Melaksanakan implementasi dan pemeliharaan sistem informasi pemerintah daerah bidang keuangan Daerah;
  18. Melaksanakan pembinaan sistem informasi pemerintah daerah bidang keuangan Daerah;
  19. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
  20. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
  21. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan regulasi serta kebijakan bidang anggaran;
  22. Melaksanakan pembinaan perencanaan penganggaran Daerah;
  23. Melaksanakan inventarisasi dan analisis data bidang keuangan Daerah;
  24. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas Bidang Anggaran;
  25. Melaksanakan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  26. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Badan sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di Bidang Anggaran; dan
  27. Melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Perbendaharaan

Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di Bidang Perbendaharaan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Perbendaraan menyelenggarakan fungsi:

  1. Merencanakan program Bidang Perbendaharaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Badan;
  2. Memberikan petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  3. Memberikan petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Perbendaharaan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  4. Memberikan petunjuk penyusunan standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugas Bidang Perbendaharaan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  5. Memberikan petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Perbendaharaan;
  6. Melaksanakan kebijakan di Bidang Perbendaharaan;
  7. Melaksanakan koordinasi kebijakan di Bidang Perbendaharaan;
  8. Melaksanaan koordinasi dan pengelolaan kas Daerah;
  9. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, asistensi, sinkronisasi, supervisi, monitoring dan evaluasi pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
  10. Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan kerjasama dan pemantauan;
  11. Melaksanakan transaksi non tunai dengan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank;
  12. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas Daerah, laporan aliran kas, dan pelaksanaan pemungutan/ pemotongan dan penyetoran perhitungan pihak ketiga;
  13. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan piutang dan utang Daerah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang Daerah sebagai optimalisasi kas;
  14. Melaksanakan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas surat perintah pencairan dana dengan instansi terkait;
  15. Melaksanakan pengelolaan dana darurat dan mendesak;
  16. Melaksanakan pengelolaan dana bagi hasil kabupaten;
  17. Melaksanakan penyusunan kebijakan dan alokasi subsidi;
  18. Melaksanakan analisis perencanaan dan penyaluran bantuan keuangan;
  19. Melaksanakan analisis perencanaan dan pelaksanaan pemberian pinjaman Daerah;
  20. Melaksanakan analisis perencanaan dan pelaksanaan pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman pemerintah Daerah;
  21. Melaksanakan analisis perencanaan dan pelaksanaan penerimaan pinjaman pemerintah Daerah;
  22. Melaksanakan analisis perencanaan dan pelaksanaan penerimaan kembali pinjaman Daerah;
  23. Melaksanakan analisis investasi pemerintah Daerah;
  24. Melaksanakan pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya;
  25. Melaksanakan penyiapan pelaksanaan pengendalian dan penerbitan anggaran kas dan surat penyediaan dana;
  26. Melaksanakan penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta penatausahaan dan pertanggungjawaban sub kegiatan;
  27. Melaksanakan penatausahaan pembiayaan Daerah;
  28. Melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan pemerintah kabupaten;
  29. Melaksanakan pengelolaan dana cadangan pemerintah Daerah;
  30. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas Bidang Perbendaharaan;
  31. Melaksanakan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  32. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di Bidang Perbendaharaan; dan
  33. Melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Akuntansi dan Pelaporan

Bidang Akuntansi dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di Bidang Akuntansi Dan Pelaporan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

  1. Merencanakan program Bidang Akuntansi Dan Pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Badan;
  2. Memberikan petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  3. Memberikan petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Akuntansi Dan Pelaporan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  4. Memberikan petunjuk penyusunan standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugas Bidang Akuntansi Dan Pelaporan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  5. Memberikan petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Akuntansi Dan Pelaporan;
  6. Melaksanakan kebijakan di Bidang Akuntansi Dan Pelaporan;
  7. Melaksanakan koordinasi kebijakan di Bidang Akuntansi Dan Pelaporan;
  8. Melaksanakan rekonsiliasi dan verifikasi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, pendapatan-laporan operasioanl dan beban;
  9. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten dan rancangan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten;
  10. Melaksanakan penyusunan tanggapan/tindak lanjut terhadap laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
  11. Melaksanakan konsolidasi laporan keuangan perangkat Daerah, badan layanan umum Daerah dan laporan keuangan pemerintah Daerah;
  12. Melaksanakan penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi pemerintah Daerah;
  13. Melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah Daerah;
  14. Melaksanakan pembinaan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintah kabupaten;
  15. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas Daerah;
  16. Melaksanakan koordinasi penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah bulanan, triwulanan dan semesteran;
  17. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kerugian Daerah;
  18. Melaksanakan penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
  19. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan statistik keuangan pemerintahan Daerah;
  20. Melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah;
  21. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas Bidang Akuntansi Dan Pelaporan;
  22. Melaksanakan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  23. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Badan sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di Bidang Akuntansi Dan Pelaporan; dan
  24. Melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di Bidang
Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Merencanaan program Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah;
  2. Memberikan petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja badan keuangan dan pengelolaan barang milik Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  3. Memberikan petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  4. Memberikan petunjuk penyusunan standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugas Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Keuangan dan Aset Daerah;
  5. Memberikan petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  6. Melaksanakan kebijakan di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  7. Melaksanakan koordinasi kebijakan di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  8. Melaksanakan penyusunan standar harga;
  9. Melaksanakan penyusunan standar barang milik Daerah dan standar kebutuhan barang milik Daerah;
  10. Melaksanakan penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik Daerah
  11. Melaksanakan penilaian barang milik Daerah;
  12. Melaksanakan optimalisasi penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik Daerah;
  13. Melaksanakan penatausahaan barang milik Daerah;
  14. Melaksanakan inventarisasi barang milik Daerah;
  15. Melaksanakan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik Daerah;
  16. Melaksanakan penyusunan laporan barang milik Daerah;
  17. Melaksanakan penyusunan kebijakan pengelolaan barang milik Daerah;
  18. Melaksanakan pengamanan barang milik Daerah;
  19. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik Daerah;
  20. Melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik Daerah;
  21. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  22. Melaksanakan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  23. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
  24. Melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UPTD

UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional merupakan Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.

Jenis, jenjang dan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Profil Pegawai BKAD

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser dibangun atas dasar pemberdayaan individu dan membantu mereka mencapai potensi penuh mereka. Kami memahami bahwa setiap orang adalah unik dan memiliki impian serta cita-citanya masing-masing. Itu sebabnya kami menawarkan solusi dan dukungan yang dipersonalisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan masing-masing individu. Tim ahli kami yang berdedikasi selalu siap bekerja ekstra untuk memastikan kesuksesan dan kepuasan klien kami.

Komitmen kami terhadap pembelajaran dan inovasi berkelanjutan memastikan bahwa kami tetap menjadi yang terdepan dan memberikan solusi terbaik bagi klien kami.

Dari total 71 pegawai, 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 23 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan 2 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser Tahun 2025, terdiri dari 36 Orang Laki-laki dan 35 Orang Perempuan.

Profil Pegawai

Our commitment to integrity, transparency, and excellence drives our financial strategies and client relationships.

Pendidikan

We uphold the highest ethical standards and transparency in all our financial practices, ensuring trust and accountability.

Jenis Kelamin

We continuously seek new ways to optimize financial processes, leverage technology, and drive efficiency in financial management.

Masa Bakti

We believe in partnerships and teamwork to deliver tailored financial solutions that meet our clients’ unique needs and goals.

Scroll to Top