Tentang Kami

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Keuangan Daerah berdasarkan azas Otonomi dan Tugas Perbantuan yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Badan Keuangan dan Aset  Daerah dibentuk dengan  menggabungkan Bagian Keuangan dan Aset Sekretariat  Daerah serta Dinas Pendapatan Daerah dengan Nomenklatur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.  Kemudian Tahun 2016 di rubah kembali  dengan dipisahnya urusan Pendapatan Daerah, yaitu dengan ditetapkannya Perda No.14 Tahun 2016 dengan Nomenklatur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang merupakan Badan Tife A. Kemudian terakhir diubah kembali berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 dengan Nama Badan Keuangan dan Aset Daerah  yang merupakan Badan tife A.

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser  dalam melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang administrasi keuangan  melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut  :

  1. penyusunan perencanaan program dan kegiatan operasional di bidang anggaraan pendapatan dan anggaran belanja dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
  2. penetapan kebijakan di bidang pengelolaan administrasi keuangan daerah;
  3. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang meliputi anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan serta aset daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  5. pelaksanaan kegiatan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  7. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.