Wawancara ANJAB dan ABK di BKAD Paser

Rabu, 28 Oktober 2026 – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Paser Nomor 1 Tahun 2023, Badan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser melaksanakan wawancara Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat terkait tugas, fungsi, dan beban kerja pegawai sebagai dasar penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya aparatur yang lebih optimal.

Loading

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top